HR. Bukhari No. 1031

Mandi

نص العربي

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ الْقِبْلَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] bahwa [Jabir bin 'Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat sunnat sambil mengendarai hewan tunggangannya dalam keadaan tidak menghadap qiblat".

Perawi

HR. Bukhari